Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Ini Baru Namanya Kabinet Kerja...

Kompas.com - 07/11/2014, 05:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunjukkan ekspresi gembira ketika ditemui wartawan, Kamis (6/11/2014). Pasalnya, rencananya untuk penghentian sementara pemberikan izin kapal-kapal ikan mendapat lampu hijau dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM).

"Hari ini saya dapat berita baik. Menhuk dan HAM sudah menandatangani moratorium. Jadi, tidak perlu menunggu dua tahun. Ini baru Kabinet Kerja," kata dia seraya tertawa kepada wartawan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Rabu (5/11/2014), mengatakan, pemerintah membahas soal moratorium izin kapal baru. Moratorium diberlakukan selama pemerintah melakukan evaluasi, sampai akhir Desember 2014.

Indroyono mengatakan, pasca-moratorium, pemerintah bisa mengambil kebijakan baru berkaitan dengan perizinan baru kapal-kapal ikan di Indonesia. Selain soal moratorium, Susi mengatakan juga telah mendapatkan izin untuk membebaskan kapal-kapal nelayan di bawah 10 gross ton (GT) dari pungutan atau restribusi.

Dia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah menunggu respons dari gubernur atau bupati mengenai hal tersebut. "Itu otoritasnya ada di bawah gubernur dan bupati. Insya Allah pasti mereka juga mengerti karena saya berjanji akan menukarnya dengan DAK (dana alokasi khusus). Pemda tidak akan kehilangan income, akan kami ganti dari sini. Akan tetapi, let them free," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com