Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Dilebur dengan BPJS, Ini Alasan Taspen

Kompas.com - 10/11/2014, 13:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com – PT Taspen (Persero) berencana melakukan advokasi sebelum bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menuturkan, Taspen berpandangan nantinya BPJS Ketenagakerjaan memiliki kamar-kamar tersendiri. Meskipun dalam satu nama, yakni BPJS Ketenagakerjaan, namun pengelolaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dilakukan Taspen, dengan mekanisme yang terpisah dari pengelolaan program pensiun peserta BPJS Ketenagarkerjaan.

“Sebenarnya UU (BPJS) itu tegas menyebut (pembubaran) enggak? Kita kan juga (nantinya) masuk BPJS. Cuma kamarnya berbeda. Untuk PNS, nanti yang mengelola tetap Taspen. Badannya saja yang namanya BPJS Ketenagakerjaan, tapi pengelolaannya masih Taspen,” tutur Iqbal dalam Media Gathering, akhir pekan lalu.

Meski demikian, Iqbal menuturkan Taspen masih berusaha melihat produk mana yang bisa dikonversi sesuai dengan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Pasalnya, dia sepakat jika manfaat pasti yang diberikan pada peserta Taspen dan ASABRI menjadi beban APBN.  “Saya ingin mengakhiri itu. Hampir semua tidak senang dengan itu,” ucap dia.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi Taspen Faisal Rachman menjelaskan, Taspen memiliki pertimbangan mengapa harus tetap ada “kamar-kamar” tersendiri di BPJS Ketenagakerjaan nantinya. Faisal memaparkan, ada empat pasal dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur tentang Taspen.

Pertama, pasal 57 poin f disebutkan bahwa PT Taspen (Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program tabungan hari tua (THT) dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, dalam pasal 64 UU BPJS disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT Tasepen  (Persero) dan PT ASABRI (Persero) paling lambat tanggal 1 Juli 2015.

Adapun, Pasal 65 ayat 2 UU BPJS menyebutkan, PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Terakhir, pasal 66 UU BPJS menyebutkan, Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Kalau empat pasal ini kita baca baik-baik, di UU itu tidak ada pembubaran Taspen dan ASABRI. Sama sekali tidak ada. Yang diubah itu produknya. Tapi di SJSN itu yang dipakai iuran pasti. Nah, kita tidak mungkin mengubah yang eksisting,” kata Faisal.

Lebih lanjut dia menerangkan, jika Taspen mengubah mekanisme yang eksisting yakni manfaat pasti menjadi iuran pasti, berarti akan melanggar Undang-undang. “UU kan mengatakan hak tidak boleh turun. Makanya, yang bisa kita transfomrasikan adalah pegawai baru,” imbuh Faisal.

Faisal menyebut, perbedaan antara manfaat pasti yang ada di Taspen dan ASABRI dengan iuran pasti yang ada di Jamsostek inilah yang masih debatable dalam tranformasi Taspen menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Maklum saja, perbedaan tersebut membuat pensiun yang akan didapat menjadi berbeda.

“PNS itu kalau dia iuran enam bulan, kemudian meninggal dunia dia dibayarkan haknya itu sampai dengan usia 58 tahun. Jadi kalau usia 58 itu dia dapatnya sekitar Rp 40 juta. Dia dapatnya Rp 40 juta di depan. Tapi kalau di JHT, iuran enam bulan kemudian dia meninggal. Kalau dia membayar Rp 100.000 per bulan, maka dia dapat Rp 100.000 kali enam kali ditambah tingkat bunga 10 persen, berarti dia hanya dapat Rp 660.000. Itu yang membuat ini berbeda,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com