Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Kabulkan Pemohonan PKPU Bakrie Telecom

Kompas.com - 11/11/2014, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Jamaludin Samosir mengabulkan permohonan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang diajukan kreditornya, yakni PT Netwave Multi Media (NMM).

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 30 hari sejak tanggal yang diucapkan putusan," kata Jamaludin saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Senin (10/11/2014) kemarin.

Majelis hakim menilai, permohonan PKPU yang diajukan PT NMM telah memenuhi persyaratan dan menemukan bukti adanya utang BTEL kepada NMM yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 4,73 miliar.

Selain itu, Jamaludin juga menunjuk Titik Tedjaningsih,  hakim di PN Jakarta Pusat,  sebagai hakim pengawas. Majelis hakim juga mengangkat William Eduard Daniel dan Imran Nating sebagai pengurus PKPU.

Kuasa hukum BTEL, Aji Wijaya mengaku terkejut atas putusan hakim yang menetapkan PKPU sementara selama 30 hari. Aji Wijaya menilai majelis hakim tidak menjelaskan pertimbangannya karena proses PKPU lazimnya diberikan waktu selama 45 hari.

"Yang telah kami sampaikan adalah ringkasan rencana perdamaian, mungkin majelis berpikir kami sudah siap, sehingga PKPU dipercepat. Tapi itu terlalu singkat," kata Aji.

BTEL akan melihat lebih dahulu rapat kreditor yang waktunya akan ditentukam hakim pengawas nanti, yakni oleh hakim pengawas Titik Tedjaningsih. Aji bilang, dia akan bekerja keras untuk mencapai perdamaian dan untuk mendapatkan dukungan dari krediturnya, yakni NMM.

Kuasa hukum NMM, Sandra Nangoi mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur lanjutan dan akan mempersiapkan proposal lanjutan yang lebih terperinci dalam proses PKPU tersebut.

NMM mengajukan permohonan PKPU terhadap BTEL sejak 23 Oktober 2014 lantaran BTEL tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya perangkat infrastruktur telekomunikasi sebesar Rp 54 juta per bulan terhitung sejak masa sewa tahun 2012 jatuh tempo pada Mei 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com