Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Awasi Ketat Bakrie Telecom

Kompas.com - 12/11/2014, 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mengawasi dengan lekat langkah bisnis PT Bakrie Telecom Tbk setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait restrukturisasi utang jatuh tempo atau penundaan kewajiban pembayaran utang Bakrie Telecom yang diajukan kreditor PT Netwave Multi Media. Bakrie Telecom Tbk (BTEL) juga wajib mengungkapkan perkembangan proses PKPU itu kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pasar Modal yang juga anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida kepada Kompas, di Jakarta, Selasa (11/11), menyatakan, sebagai perusahaan terbuka, informasi tentang perkembangan penundaan kewajiban pembayaran utang emiten berkode BTEL itu perlu segera diketahui publik.

Saat ini, informasinya sudah menyebar di publik melalui media massa. Selanjutnya, BTEL wajib mengungkapkan kepada OJK dan publik setiap perkembangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

”Jika ada aksi korporasi yang diajukan, OJK akan memastikan lebih dulu apakah persyaratan aksi korporasi yang diajukan dapat dipenuhi atau tidak terkait status emiten yang sedang PKPU,” kata Nurhaida.

Nurhaida mengatakan, persyaratan aksi korporasi berbeda-beda bergantung pada jenis aksi korporasi yang akan dilakukan setiap emiten. Karena itu, harus diketahui dengan jelas aksi korporasi apa yang akan dilakukan. Dengan demikian, OJK tahu pasti peraturan apa yang harus diikuti.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BTEL Harya Mitra Hidayat menjelaskan, surat itu berisi permohonan PKPU yang diajukan Netwave. Manajemen mengaku segera mempelajari dan berjanji menyampaikan kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap ada perkembangan informasi terkait hal itu.

Hentikan sementara

Otoritas BEI telah melakukan penghentian sementara (suspensi) saham BTEL sejak Rabu (29/10). Dalam keterangannya, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, suspensi itu dilakukan seiring adanya PKPU Netwave atas perseroan itu.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan waktu 30 hari kepada PT Bakrie Telecom untuk merestrukturisasi utang jatuh tempo atau penundaan kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 4,7 miliar kepada Netwave selaku kreditor yang mengajukan penundaan.

Kuasa hukum PT Bakrie Telecom, Aji Wijaya, mengatakan, pihaknya menghormati putusan itu. Ia menilai, putusan Pengadilan Niaga itu mengejutkan kliennya. Sebab, sesuai ketentuan UU, jangka waktu maksimal restrukturisasi adalah 45 hari.

Selain kepada PT Netwave Multi Media, utang PT Bakrie Telecom yang sudah dilaporkan kepada pengadilan adalah PT Multi Kontrol Nusantara (Rp 4,5 miliar), PT Viva Media Baru (Rp 2,6 miliar), Credit Suisse (Rp 452 juta), PT BCA Tbk (Rp 540 juta), dan PT Bank Mandiri Tunas Finance (Rp 375 juta).

Untuk PT Multi Kontrol Nusantara, Credit Suisse, dan PT Viva Media Baru, jumlah itu merupakan nilai piutang per 31 Desember 2013. Dua perusahaan kreditor lainnya per 31 Desember 2014. Bambang Kustopo dari humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, putusan jangka waktu restrukturisasi merupakan wewenang hakim. (BEN/MED)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com