Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputuskan Bersalah oleh KPPU, BRI Protes

Kompas.com - 13/11/2014, 09:00 WIB
Tabita Diela

Penulis

 


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah melakukan praktik monopoli. KPPU menjatuhkan hukuman denda bagi BRI sebesar Rp 25 miliar. Atas putusan tersebut, BRI menyatakan keberatannya.

Corporate Secretary BRI Budi Satria menegaskan, BRI akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dan mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri," sebutnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2014) malam.

Putusan KPPU menyatakan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama anak usaha, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera, serta perusahaan rekanan PT Heksa Eka Life Insurance, telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pihak BRI menyatakan menghormati putusan tersebut, tetapi juga menyatakan tidak sependapat.

Adapun hukuman juga diberikan kepada dua perusahaan asuransi terkait perkara ini. Anak usaha BRI, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera, dijatuhi denda sebesar Rp 19 miliar dan rekanan PT Heksa Eka Life Insurance didenda sebesar Rp 13 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com