Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas Wajibkan KKKS Lakukan Transparansi Keuangan dan Produksi

Kompas.com - 13/11/2014, 13:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Makin tingginya tuntutan dari publik menyoal transparansi data-data baik produksi, biaya produksi, dan penerimaan yang ada di tiap-tiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), membuat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyusun sistem interkoneksi dari 80 KKKS dengan sistem SKK Migas.

Pelaksana tugas SKK Migas Johannes Widjonarko menuturkan, saat ini sistem operasi terpadu (SOT) SKK Migas dan KKKS baru memasuki tahap ujicoba, dengan perkembangan terakhir mencapai 80 persen. Ada empat KKKS dengan 11 wilayah kerja yang turut dalam pilot project ini, yakni Medco, Chevron, Pertamina EP, serta Vico.

"Pertama kita membuat prototipe keuangan. Ini merupakan jantung kegiatan hulu migas karena terkait sharing," ujar Widjonarko dalam sambutannya dalam Rapat Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SKK Migas-KKKS 2014, Denpasar, Kamis (13/11/2014).

Ujicoba ini ditargetkan rampung pada awal 2015 dengan output berupa modul. Modul inilah yang nantinya, tutur Widjonarko, diharapkan menjadi pegangan KKKS lain. "Kami akan menerbitkan edaran mandatori. Ada sanksi kalau KKKS tidak patuh," kata dia lagi.

Widjonarko lebih lanjut menjelaskan, modul yang akan diselesaikan bersama empat KKKS merupakan SOT keuangan yang terdiri dari data expenditure (pengeluaran) seperti biaya survei seismik dan biaya pemboran, serta data revenue (penerimaan), seperti produksi (lifting).

"Tahap 3 adalah SOT invoicing. Nanti kita bisa lihat bukti-bukti penerimaan. Dari sini kita bisa menjelaskan ke masyarakat cost recovery itu apa adanya. Saat ini belum ada KKKS yang masuk tahap 3," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com