Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berubah Menjadi BUMN atau Tidak, SKK Migas Pasrah

Kompas.com - 13/11/2014, 14:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com – Wacana perubahan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi perusahaan negara atau BUMN semakin mengemuka, karena badan ini hanya memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden (perpres).

Pelaksana tugas Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko kepada wartawan, Kamis (13/11/2014) menyampaikan bahwa kebijakan apapun yang bakal diambil pemerintah atas lembaganya itu tentu memiliki dasar argumentasi berbeda-beda.

“Kalau dalam bentuk ini bagaimana, bentuk itu bagaimana, dan sebagainya. Ini tentu adalah suatu produk politik juga. Karena kita bicaranya tata kelola secara umum, berarti ada Undang-undang kan? Sekarang ini kan UU-nya dipersiapkan untuk dibahas. Ya begitu saja, kita ikuti,” kata dia usai memberikan sambutan Raker TIK SKK Migas-KKKS.

Lebih lanjut Widjonarko mengatakan, SKK Migas tidak dalam posisi yang menentukan atau mendorong untuk menjadi BUMN atau tetap seperti sekarang ini. Kendati demikian, dia bilang, SKK Migas pun memberikan pertimbangan.

“Kami kan bisa belajar dari pengalaman, dulu zaman Pertamina menguasai semuanya sebagai monopoli seperti apa sih? Sekarang dengan adanya pemisahan fungsi-fungsi, yaitu ada fungsi regulator, ada fungsi pemain bisnis, fungsi pengawas, semua kan menjadi pertimbangan,” terang dia.

Migas merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat strategis. Oleh karenanya, peran negara harus sangat dominan. “Jadi bukan semata-mata ini diserahkan pada suatu mekanisme bisnis yang sangat terbuka sekali, bukan begitu. Ada kontrol negara, karena ini terkait dengan bagaimana negara bisa memanfaatkan sebanyak mungkin, atau semaksimal mungkin,” jelas Widjonarko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com