Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta Segera Terbitkan Masterplan Industri Keuangan Indonesia

Kompas.com - 13/11/2014, 20:24 WIB
M Latief

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera menerbitkan Masterplan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI), yang sempat dijanjikan akan terbit pada bulan ini.

Head of Research Woori Korindo Securities Reza Priyambada mengatakan, keberadaan MPJKI bagaikan sebuah kegiatan usaha yang memerlukan suatu rencana. Setiap rencana butuh persiapan yang matang sebagai arah acuan untuk dapat menjalankan rencana tersebut.

Dalam hal ini, sangat diperlukan adanya acuan untuk mengawal perjalanan industri perbankan ke depannya. “BI, OJK, dan perbankan perlu menyadari bahwa semakin cepatnya perkembangan industri, sangat diperlukan adanya suatu rencana yang tertuang dalam cetak biru perbankan untuk menentukan arah perbankan nasional ke depannya,” jelas Reza Priyambada di Jakarta, Kamis (13/11).

Sebelumnya, pada awal Oktober lalu, Deputi Komisioner OJK Bidang pengawasan Perbankan I Mulya E Siregar mengatakan, OJK akan merilis MPJKI pada bulan November 2014. Masterplan akan mencakup cetak biru pengembangan perbankan nasional jangka panjang, baik perbankan konvensional, syariah hingga pasar modal.

Dalam masterplan tersebut akan ditentukan strategi konsolidasi perbankan, termasuk bagaimana sebaiknya melakukan konsolidasi perbankan guna menghadapi bank asing. OJK akan mendorong terciptanya konsolidasi perbankan alias merger mengingat penguatan industri perbankan nasional melalui konsolidasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com