Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Conocophilips Berharap Jokowi-JK Sederhanakan Izin di Sektor Migas

Kompas.com - 17/11/2014, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Perusahaan energi asal Amerika Serikat Conocophilips menilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eksplorasi yang dikenakan pada wilayah kerja minyak dan gas memberatkan perusahaan-perusahaan minyak dan gas. Conocophilips sendiri masih bermasalah dengan kontrak production sharing.

“Pada umumnya memang memberatkan, tentunya di wilayah on shore eksplorasi dan kami bermasalah dengan beberapa KPS (kontrak production sharing)-KPS yang masih eksplorasi,” kata Vice President Development & Relations ConocoPhillips Indonesia Joang Laksanto di kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (17/11/2014).

Ia mendampingi Presiden dan General Manager ConocoPhillips Erec S Issaacson menemui Waprees Jusuf Kalla. Joang menilai sedianya pajak dikenakan setelah memasuki tahap produksi.

Joang juga menyampaikan harapannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla menyederhanakan izin-izin terkait migas. “Mudah-mudahan Pak Wapres bersama pemerintah Jokowi menyederhanakan permit tersebut. Kita juga akan terus investasi 40 tahun ke depan,” ucap Joang.

PBB pada tahap eksplorasi di wilayah kerja migas mulai diterapkan setelah 2010, menyusul pemberlakuan PP No 79 tahun 2010. Sesuai dengan tagihan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak pada tahun 2013, besaran pajak sekitar Rp 3 triliun terhadap 22 blok eksplorasi dan 1 blok produksi.

Sebelumnya, Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan pemerintah perlu meninjau kembali pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk wilayah kerja minyak dan gas bumi. Lukman mengatakan saat ini ada 23 perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi mengajukan keberatan atas PBB di wilayah eksplorasi mereka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com