Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Naik, Kemenhub Batasi Kenaikan Tarif Maksimal 10 Persen

Kompas.com - 18/11/2014, 13:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian tarif angkutan umum maksimal 10 persen dari tarif saat ini. Hal itu dilakukan setelah pemerintah memutuskan menemukan harga BBM sebesar Rp 2.000.

"Terkait dengan subsidi BBM, maka kita akan akan menyesuaikan tarif angkutan umum maksimal 10 persen dari tarif saat ini," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Jonan memaparkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan banyak faktor terkait kenaikan tarif angkutan umum. Faktor utama adalah operator angkutan umum yang bisa merugi jika tarif tidak dinaikan.

"Kita pertimbangkan pertama, operator angkutam umum supaya tidak merasa kerugian yang besar," ujar Jonan.

Jonan memaparkan bahwa semua kenaikan tarif angkutan umum juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat saat ini. Karena jika tarif transportasi publik terlalu tinggi, maka permintaan akan menurun, mengakibatkan kerugian bagi operator.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi (17/11/2014). Kenaikan itu meliputi kenaikan Premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan Solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.


baca juga: Harga BBM Naik, JK Minta Organda Segera Sesuaikan Tarif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com