Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan "Paket November 2014"

Kompas.com - 19/11/2014, 17:36 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 20 Peraturan OJK (POJK), yang terdiri dari enam POJK di bidang perbankan, tujuh POJK di bidang pasar modal, dan tujuh POJK di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, paket peraturan yang dikeluarkan OJK terdiri dari tiga kompartemen, yaitu kompartemen perbankan, pasar modal, dan IKNB. Paket yang disebut dengan nama "Paket November 2014" tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2015 mendatang.

Khusus mengenai kompartemen perbankan, Nelson menjelaskan bahwa paket tersebut sudah mencakup bank besar, bank kecil, bank konvensional, dan bank syariah. Menurutnya, terbitnya peraturan ini sesuai dengan janji OJK pada industri perbankan, bahwa akan ada peraturan baru selepas 2014.

"Ada enam peraturan. Dua mencangkup pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Pertama POJK Manajemen Risiko Bagi Konglomerasi keuanan. Kedua POJK Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Ketiga POJK Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)," ujar Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com