Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Akan Minta Presiden Jokowi Revisi Perpres Konversi BBM ke LPG

Kompas.com - 21/11/2014, 13:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan meminta Presiden Joko Widodo untuk lakukan kajian ulang terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang program konversi minyak tanah bersubsidi ke LPG 3 kilogram.

Pemikiran tersebut ia kemukakan setelah bertemu dengan jajaran komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (21/11/2014) pagi. "Tadi kita sepakat bahwa nelayan itu sebetulnya pelaku usaha mikro. Selama ini, nelayan itu tidak dapat konversi BBM ke LPG yang 3 kg karena mereka tidak dikategorikan ibu rumah tangga dan UMKM," ungkap Susi.

Setelah mendengar penjelasan dari komisioner OJK bahwa nelayan di sektor keuangan dikategorikan usaha mikro, Susi yakin, mereka seharusnya juga berhak menikmati program konversi BBM ke LPG bersubsidi.

"Jadi, teman-teman (nelayan) di Kalimantan atau tempat lain yang mau konversi BBM ke LPG 3 kilogram mestinya sudah tidak ada masalah," lanjut Susi.

Untuk itu, Susi menambahkan bahwa peraturan presiden yang memayungi program konversi tersebut perlu dikaji ulang. "Mesti di-review perpres-nya. Minta Pak Presiden untuk me-review supaya mereka bisa lebih irit kalau pakai gas 3 kg," kata dia.

Sebagai informasi, subsidi LPG 3 kg dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 dipatok sebesar Rp 55,1 triliun.

Baca juga: Xi Jinping Membagi Jokowi Tiga Kunci Sukses Tiongkok Jadi Raksasa Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com