Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Kapal Pencuri Ikan, Bisa Panaskan Hubungan RI dengan Negara Lain

Kompas.com - 24/11/2014, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perintah Presiden Joko Widodo kepada aparat agar kapal nelayan asing yang langsung dibakar dinilai bisa saja memanaskan politik antara negara Indonesia dan negara lain.

“Saya percaya perintah tersebut muncul sebagai upaya penciptaan efek getar bagi negara-negara yang secara sengaja membiarkan para nelayannya melakukan pencurian di wilayah Indonesia. Jika perintah itu dilakukan, kita justru melanggar hukum,” ujar Yoes Soemaryono, Hakim Ad. Hoc Pengadilan Tindak Pidana Perikanan dan Kelautan Pengadilan Negeri Medan saat menjadi pembicara di seminar yang digelar oleh Universitas Soegija Pranata Semarang, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Senin (24/11/2014).

Dari catatan Yoes, negara-negara yang membiarkan nelayan-nelayannya mencuri ikan di sebelas titik Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia a.l Thailand, Vietnam, Malaysia, China, Filipina dan Taiwan.

Pencuri-pencuri ikan tersebut paling sering beroperasi di Perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut China Selatan, Laut Sulawesi-Teluk Tomini, Perairan Laut Aru, Arafuru dan Laut Timor bagian timur.

Sepanjang 2007 hingga 2014 para pencuri ikan tersebut umumnya melakukan pelanggaran antara lain tidak memiliki dokumen izin, memiliki izin tapi melanggar ketentuan seperti alat tangkap, fishing ground, port of call, pemalsuan dokumen, manipulasi persyaratan (DC, Bill of sale), transhipment di laut, tidak melapor di PP, bendera ganda (double flagging).

Meski demikian, Yoes mengakui pengawasan seluruh wilayah Indonesia relatif berat mengingat jumlah Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan hanya berjumlah 27 Unit yang terbagi dalam dua wilayah timur dan barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Pulihkan Bisnis, Investree Bakal Ganti Manajemen hingga Tagih Utang Peminjam

Whats New
Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com