Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Wajib SNI Mainan Anak Urung Terealisasi Tahun Ini

Kompas.com - 25/11/2014, 19:24 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menerapkan standar nasional Indonesia bagi semua produk mainan anak pada tahun 2014 urung terealisasi. Pasalnya, menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri kecil menengah (IKM) mainan anak mengalami kesulitan dalam proses sertifikasi.

"Iya jadi belum diberlakukan maksimal dalam tahun ini," ujar Direktur Jenderal IKM Kemenperin Euis Saedah di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Dia menjelaskan, masalah yang dihadapi IKM dalam proses sertifikasi ada dua. Pertama, biaya sertifikasi di daerah terganjal birokrasi yang berbelit-belit dan berbiaya mahal. Kedua, biaya produksi yang harus dihitung ulang karena adanya biasa sertifikasi.

Sementara itu, Kemenperin sebenarnya sudah menyiapkan dana Rp 2,1 miliar untuk proses sertifikasi itu. Rencananya, dana itu akan diberikan untuk sertifikasi 200 IJM mainan.

Sebelumnya, Kemenperin memberlakuan SNI wajib mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 oktober 2014. Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan.

Sementara untuk penindakan secara hukum terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak, baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang. Namun setelah konfirmasi dari Kemenperin, penerapan kebijakan itu belum bisa dilakukan tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com