Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Presiden untuk Dirjen Pajak

Kompas.com - 28/11/2014, 16:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyeleksi calon-calon yang akan menjabat sebagai pejabat eselon I-Kemenkeu, tak terkecuali Direktur Jenderal Pajak.

Begitu strategisnya jabatan yang menjadi tulang punggung penerimaan negara itu, Kemenkeu mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, pada awal pekan ini, Presiden memanggil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

"Menkeu pernah melaporkan ke Presiden soal seleksi ini. Dan (menurut Presiden) yang penting arahnya terbuka, governance dan bisa dipertanggungjawabkan, kita tidak menutup-nutupi," kata Mardiasmo, Jumat (28/11/2014).

Mardiasmo melanjutkan, dalam tahapan wawancara, panitia seleksi (pansel) yang memiliki hubungan emosional dengan calon, tidak diperkenankan mewawancarai. "Misal, calon tersebut mantan bawahan saya. Maka yang mewawancarai bukan saya, tapi orang lain. Tujuannya agar hasilnya objektif," imbuh Mardiasmo.

Saat ini ada 73 calon yang lolos tahap administrasi dan mengikuti tahap penulisan makalah. Ke-73 calon tidak hanya mendaftar sebagai Dirjen Pajak, melainkan juga Kepala BKF, Kepala BPPK, Staf Ahli OBTI, serta Staf Ahli Penerimaan Negara.

Selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu, tim pansel akan mengoreksi makalah tersebut. Untuk menjaga objektivitas penilaian, tim pansel juga melibatkan pihak independen seperti Bambang Soedibyo, dan Chatib Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com