Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTKLN Dihapus, APJATI Minta Pemerintah Berpikir Ulang

Kompas.com - 01/12/2014, 17:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah sepakat jika Presiden Joko Widodo hendak menghapuskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Dia juga mengakui bahwa kartu yang menjadi identitas bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri ini kerap dijadikan ajang pemerasan. Kendati demikian, Ayub mengatakan sebenarnya KTKLN memiliki manfaat besar, karena menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.

DIa mengklaim, mengapus KTKLN bakal menghilangkan identitas para tenaga kerja. Sehingga, jika KTKLN dihilangkan, maka pemerintah harus memiliki metode lain untuk bisa mendeteksi warganya yang bekerja di luar negeri.

Menurut dia, jangan sampai lantaran ingin menghapuskan pemerasan, justru perlindungan tenaga kerja yang dipertaruhkan. “Pemerintah jangan bunuh tikus, bakar kelambu,” ucap Ayub dihubungi Kompas.com, Senin (1/12/2014).

Ayub menegaskan, mestinya yang perlu menjadi fokus pemerintah saat ini bukan menghapuskan atau tidak menghapuskan KTKLN. Pemerintah harus fokus pada memberantas oknum-oknum pemeras, mulai dari penempatan hingga kembalinya TKI ke Indonesia. Jika hal ini dilakukan, Ayub yakin, para TKI tidak akan mempersoalkan lagi KTKLN.

“Atau solusi lain, seperti TKI tidak dikenai beban apa-apa. Yang terpenting, pemerintah memberantas para tengkulak-tengkulak yang membiayai TKI dengan bunga tinggi,” kata dia.

Ayub memberikan bocoran, biaya penempatan TKI di negara-negara Asia-Pasifik tergolong tinggi dengan nominal variatif sekitar Rp 24 juta–Rp 25 juta.

Sebagai informasi, penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan, baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca-penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke Tanah Air).

KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di-update dan dibaca card reader.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com