Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

EBA SP Diharapkan Mampu Sediakan Likuiditas untuk KPR

Kompas.com - 01/12/2014, 18:53 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini hanya ada satu perusahaan pembiayaan perumahan yang menerbitkan produk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP).

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 1, Sardjito, mengungkapkan bahwa EBA SP bisa dimanfaatkan untuk membantu perbankan memperoleh likuiditas pembiayaan perumahan melalui pasar modal Khususnya, lewat proses sekuritisasi aset perbankan berkualitas tinggi.

Sejauh ini, satu-satunya perusahaan yang menerbitkan EBA adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. Menurut rencana, setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/POJK.04/2014 resmi diterbitkan pada 19 November 2014 lalu, perusahaan itu akan segera memasarkan EBA SP pada 2015.

Sementara itu, Direktur Utama PT SMF, Raharjo Adisusanto, penerbitan EBA SP tersebut diharapkan bisa meningkatkan volume kredit pemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

"Hasil sekuritisasi jelas untuk meningkatkan volume KPR di Indonesia yang sangat besar. Perbankan yang memberikan KPR tidak perlu menunggu cicilan yang sangat panjang," tukas Raharjo Senin (1/11/2014).

Raharjo menyatakan bahwa salah satu alasan lambannya penyaluran KPR FLPP selama ini adalah sumber pendanaan KPR. Selama ini, pendanaan KPR berasal dari sumber dana jangka pendek, misalnya tabungan, deposito, dan giro yang termasuk dalam dana pihak ketiga (DPK). Padahal, KPR umumnya berbentuk kredit jangka panjang yang jatuh temponya antara 10 sampai 20 tahun.

"Perbedaan masa jatuh tempo tersebut menimbulkan kesenjangan antara sumber dan penggunaan dana. Melalui transaksi sekuritisasi, dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah atau panjang dapat diakses oleh sektor pembiayaan perumahan," ujarnya.

Sebelum POJK diterbitkan, PT SMF telah memfasilitasi penerbitkan EBA Tagihan KPR Bank BTN sebanyak enam kali sejak 2009. SMF berperan sebagai Penata Sekuritisasi, Pendukung Kredit, dan Investor. Bank bisa lebih banyak mengeluarkan KPR, khususnya KPR FLPP tanpa perlu memperoleh dana mahal dan berisiko tinggi.

"(EBA SP) meningkatkan pertumbuhan volume KPR di Indonesia. Karena multifinance dan perbankan tidak perlu menunggu cicilan kembali dengan waktu yang panjang. Bisa segera dapat likuiditas kembali dengan sekuritisasi. Kedua, perbankan mendapatkan dana. Sifatnya jangka panjang dan bunga tetap," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com