Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Jika Diberi Kemudahan, Pengusaha Harus Ikut Aturan Pemerintah

Kompas.com - 02/12/2014, 13:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta para pengusaha khususnya yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral untuk mematuhi regulasi yang dibuat pemerintah.

“Sebenarnya dalam urusan DHE, yang dikehendaki pemerintah itu sederhana. Neraca keluar-masuk berapa nilainya. Saat ini 82 persen perusahaan sektor non-migas yang lapor DHE, dan baru sekitar 60-70 persen perusahaan migas yang taat. Ini PR besar saya,” kata dia, 
dalam Temu Akhir Tahun 2014 Gubernur Bank Indonesia dengan Pelapor Lalu Lintas Devisa (LLD), Devisa Hasil Ekspor (DHE), Sistem Informasi Debitur (SID), serta Laporan Bulanan Bank Umum (BLU), Selasa (2/12/2014).

Sudirman mengakui  masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibereskan di sektornya,  terutama berkaitan dengan kepastian, misalnya perpanjangan kontrak dan aturan-aturan yang berubah.

Sudirman menyatakan, dirinya bersama Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amein Sunaryadi, ingin melakukan reformasi dan memberikan kemudahan. Namun, dia meminta kepada para pengusaha, jika pemerintah memberikan kemudahan, maka mereka harus mengikuti aturan pemerintah.

“Kalau tepuk tangan itu kan juga harus dua tangan. Kalau tidak ada feedback dari pelaku usaha, fasilitas juga tidak akan bisa diberikan,” ucap Sudirman.

Sudirman yakin, bisnis yang sustainable adalah perusahaan yang datang dari bisnis yang seimbang. Maksudnya, pemerintah membuat aturan dan bisnis mengikuti aturan. Dengan demikian, manfaatnya pun bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com