Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janji Izin Investasi Lebih Ringkas Mulai 2015

Kompas.com - 02/12/2014, 19:43 WIB
Tabita Diela

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan penyederhanaan izin terkait investasi akan mulai berlaku pada 2015. Namun, seberapa cepat waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin itu, belum dapat disebutkan dengan tepat.

"Januari (2015) akhir, kami sudah akan bisa confirm," janji Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKP) Franky Sibarani, di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (2/12/2014).

"Berapa harinya itu ada di level teknis. Secara paralel kami lakukan kajian di tingkat pusat dan kementerian," imbuh Franky. "Yang pasti (waktu untuk mengurus izin itu) tidak tahunan, tapi tentu kita harus realistis. Masing-masin izin kan beda," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Franky mengatakan, izin untuk investasi industri tak semudah menerbitkan izin untuk perdagangan atau jasa. "Kalau (izin) perdagangan kan relatif cepat, kalau jasa perlu verifikasi terhadap kompetensi pemberi jasa, itu lebih mudah."

Adapun izin untuk industri, lanjut Franky, butuh persyaratan lain sampai ke analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sebagainya. "Tapi, intinya kalau sekarang (pengurusan) izin bisa tiga bulan atau enam bulan, (kelak) kami akan lebih cepat lagi (menerbitkannya)," ujar dia.

Franky berada di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian ini untuk mengikuti rapat koordinasi membahas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut Franky, saat ini pemerintah mulai mengubah pendekatan dalam menangani investasi yang masuk ke Indonesia.

Sekarang, kata Franky, pendekatan untuk penerbitan izin investasi akan diterbitkan berbasis bidang usaha, bukan lagi kementerian seperti dulu. "Nah, sekarang bidang usahanya langsung kami dorong. Jadi bukan berdasarkan kementerian," ujar dia.

"Jadi kalau misalnya industri CPO, itu (izinnya) kan ada (dari) BKPM, ada Pertanahan, ada BPN, ada lingkungan, ada Pertanian, ada Pemda, nah itu Disnaker juga ada. Nah ini kan pendekatannya tidak bisa per kementerian (tapi) per industri," papar dia.

Hanya saja, ujar Franky, saat ini terdata ada 1.249 bidang usaha. Karena itu, kata dia, pemerintah akan menetapkan prioritas bidang usaha di antara bidang-bidang yang ada tersebut.

Menurut Franky, 26 kementerian teknis dalam Kabinet Kerja menyepakati perubahan ini dalam rapat koordinasi yang mereka ikuti pada Selasa petang. Perubahan ini dinilai lebih efektif dan bisa segera memenuhi target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo soal perizinan ini.

"Belum (tuntas dalam enam bulan), tapi nanti kami akan pilih (bidang usaha prioritas yang) kalau dibenahi 20 persen (maka) dampaknya 80 persen," janji Franky.

Ralat:
Sebelumnya, artikel ini berjudul "Pemerintah Janji Izin Investasi Lebih Ringkas Mulai Akhir 2015".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com