Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: Makin Tinggi Upah Minimum Buruh, Ketimpangan Malah Semakin Besar

Kompas.com - 02/12/2014, 23:35 WIB
Tabita Diela

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang semakin tinggi ternyata malah berisiko membuat ketimpangan di masyarakat semakin besar. Riset Transformasi--sebuah lembaga kajian kebijakan publik--bersama Profesor Emeritus bidang Ekonomi Universitas Boston, Gustav F Papanek, mendapati risiko itu di Indonesia.

Dalam paparan hasil riset yang diterima Kompas.com pada Selasa (2/12/2014) tersebut, Tranformasi menyebut UMP yang makin tinggi juga berpotensi membuat posisi buruh semakin rentan lantaran daya tarik investasi menjadi berkurang.

"Pesatnya kenaikan upah di sektor industri membuat industri padat karya di Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar global. Akibatnya, impor manufaktur tumbuh pesat, sedangkan ekspor manufaktur tumbuh lebih lambat," tulis Transformasi dalam paparan hasil risetnya itu.

Biaya tenaga kerja yang lebih tinggi, menurut riset itu juga mengakibatkan metode produksi padat karya menjadi kurang kompetitif. "Hasilnya, banyak pabrik lebih memilih meningkatkan penggunaan mesin dan mengurangi tenaga buruh". Gambaran dari risiko itu terlihat dalam data dalam kurun 2008 hingga 2014.

Pengurangan penyerapan tenaga kerja sebagai akibat dari tren tersebut lalu memaksa para buruh mencari alternatif pekerjaan lain. Kecenderungan yang terjadi, para bekas buruh itu terjebak masuk dalam pekerjaan informal yang tidak terikat aturan resmi.

Riset itu pun lalu mendapati, "Karena rendahnya permintaan tenaga kerja di sektor manufaktur, banyak tenaga kerja yang kemudian terdorong masuk ke sektor pertanian dan pekerjaan di sektor informal. Padahal, penghasilan di sektor-sektor tersebut tidak dilindungi oleh kebijakan upah minimum. Akibatnya, penghasilan mereka stagnan, bahkan turun."

Di sisi lain, peningkatan upah minimum juga dinilai hanya dirasakan manfaatnya oleh sebagian kecil buruh di Indonesia. Menurut data BPS pada 2014, dari 118.864.477 buruh di Indonesia hanya 20 persen buruh yang merasakan kenaikan upah. Para "penikmat" kenaikan upah ini umumnya berasal dari kelompok buruh yang bekerja di perusahaan besar.

Selebihnya--sekitar 80 persen buruh--tidak merasakan upah minimum yang ditetapakan pemerintah karena bekerja sebagai buruh tani, pekerja informal, buruh bangunan, buruh tidak tetap, dan pekerja rumah tangga.

"Ini artinya, UMP semakin tinggi, tapi sebagian besar buruh justru makin tak sejahtera karena hanya sedikit yang menerima manfaatnya. Yang terjadi justru ketimpangan penghasilan yang makin melebar,” ujar Papanek, meringkas hasil studinya bersama Transformasi ini.

Direktur Eksekutif Transformasi, Nugroho Wienarto, menambahkan, kenaikan upah minimum tidak serta-merta meningkatkan besaran rata-rata upah tenaga kerja di sektor industri. Pada kenyataannya, ujar dia, kenaikan upah minimum itu justru mendegradasi penghasilan buruh tani dan buruh sektor informal lainnya.

“Mereka sebagian besar tak dilindungi oleh upah minimum. Jumlah orang yang bekerja di sektor tersebut juga makin banyak seiring tak kompetitifnya industri manufaktur kita. Sementara itu, kenaikan upah minimum juga menaikkan angka inflasi. Jadi, upah mereka rendah, masih terkena dampak inflasi pula,” papar Nugroho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com