Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Pajak Incar Artis

Kompas.com - 05/12/2014, 09:10 WIB
Erlangga Djumena

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wahai para artis, pengacara, akuntan, dokter hingga pengusaha tambang, bersiaplah menghadapi gedoran aparat pajak yang akan lebih galak tahun depan. Sebab Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengancam akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika masih menunggak pajak atau membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya.

Cara ini ditempuh untuk menaikkan setoran pajak. Maklum, tahun depan target pajak digenjot menjadi Rp 1.380 triliun. Padahal tahun ini untuk mencapai Rp 1.000 triliun saja, aparat pajak sudah kelimpungan.  

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan,  tahun depan, aparat pemeriksaan pajak akan menyisir satu per satu perusahaan tambang dan kalangan profesional. Pemerintah melihat masih banyak pengusaha pertambangan, artis, pengacara, atlet, akuntan, hingga dokter yang masih menunggak pajak.

Bahkan, kata Bambang, banyak pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tak memiliki NPWP. Sebagai contoh, dari 3.066 perusahaan batubara pemegang IUP, 726 perusahaan di antaranya atau 23,6 persen tak memiliki  NPWP.

Penerimaan pajak dari kalangan profesional berpendapatan tinggi juga minim. Hingga 14 November 2014, setoran pajak penghasilan (PPh) perorangan (pasal 21) senilai Rp 93,10 triliun, sebagian besar dari karyawan atau pekerja. Sedangkan PPh dari non karyawan, seperti pengacara, artis, hingga dokter hanya Rp 4 triliun. "Fee artis kan besar, gaya hidupnya mewah, seharusnya kontribusi pajaknya  juga besar," kata Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, Kamis (4/12/2014).

Karena itu, mulai tahun depan, Ditjen Pajak akan memeriksa dan menelusuri satu per satu aset dan kekayaan artis, dokter, akuntan, pengacara,  serta profesional lainnya. Hasilnya akan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jika jumlah pajak yang dibayarkan tak sebanding dengan aset serta pendapatan, DJP akan menghitung ulang tagihan pajak dan wajib pajak wajib membayar kekurangannya. "Jika tak mau, NPWP akan dicabut, selanjutnya akan diserahkan ke pihak berwajib," tandas Mardiasmo.

Jadi, bersiaplah menghadapi aksi galak aparat pajak yang tengah berusaha menggenjot setoran. (Jane Aprilyani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com