Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Raker, Menteri ESDM Bakal Dipanggil Paksa oleh DPR

Kompas.com - 05/12/2014, 16:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengancam memanggil paksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said lantaran dianggap mangkir dari panggilan Komisi VII.

"Sesuai Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, apabila tiga kali tidak hadir tanpa alasan jelas, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," ujar Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Dia mengatakan, menurut DPR, rapat kerja dengan Menteri ESDM ini sangat penting karena akan membahas hal-hal terkait alasan pemerintah menaikkan harga BBM saat harga minyak dunia turun.

Menurut Mulyadi, selama ini, penjelasan pemerintah soal kenaikan BBM dianggap normatif. Selain meminta Sudirman menjelaskan masalah kenaikan BBM bersubsidi, Komisi VII, kata dia, juga akan meminta penjelasan terkait impor minyak dari Angola. Pasalnya, kata Mulyadi, hal tersebut sedang menjadi perhatian publik.

"Alasan bahwa DPR belum solid, itu tidak bisa digunakan lagi karena semua fraksi telah mengirim nama-nama anggotanya ke tiap-tiap komisi. Padahal, 6 fraksi dari 10 fraksi di DPR sudah cukup rapat kerja (raker) dengan Menteri ESDM," kata dia.

Dalam catatan sekretariat Komisi VII, Menteri ESDM dua kali membatalkan raker dengan DPR, yakni pada 27 November dan 4 Desember 2014. DPR menyayangkan sikap Sudirman itu, apalagi dengan alasan yang tidak jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com