Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Tak Akan Berhenti di Penenggelaman 3 Kapal

Kompas.com - 08/12/2014, 05:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penenggelaman tiga kapal ilegal berbendera Vietnam di Kelurahan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, oleh TNI AL, Jumat (5/12/2014), dipastikan bukan menjadi yang terakhir kali. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah punya rencana berikutnya.

“Hari ini kita tenggelamkan 3 kapal Vietnam di Tarempa. Minggu depan di Batam dan di Laut Aru,” kata Susi dalam seminar Tanoto Entrepreneurship Series in Partnership with MM-UI, Jumat. Dalam kesempatan itu dia pun menjawab beberapa kritik untuknya soal penenggelaman kapal tersebut.

“Kenapa tidak dikasihkan saja ke nelayan? (Karena), tangkapan (kapal) kita banyak. Akan kita ambil, kita kasih ke nelayan. Beberapa kita tenggelamkan untuk efek jera,” tutur Susi lugas.

Susi pun menyatakan, efek jera itu diperlukan karena kerugian akibat penangkapan ikan ilegal maupun tak dilaporkan menurut perhitungan kasarnya saja sudah merugikan negara sekitar 25 miliar dollar AS--setara Rp 300 triliun--setahun.

Tak cuma soal perikanan

Menurut Susi, praktik penangkapan ikan ilegal tak berkorelasi dengan investasi di bidang perikanan, apalagi mengancamnya. “Betul investasi kita butuhkan (dengan datangnya perusahaan perikanan asing). Tapi ini bukan investasi. Ini nyolong,” tegas Susi.

Diperbolehkannya pemindahan ikan (transhipment) di lepas pantai hingga pemerintahan lalu, lanjut Susi, juga diduga membuat banyak ikan tak pernah sampai ke pelabuhan di Indonesia.

"Transhipment adalah satu hal yang sangat gila. Di negara yang punya aturan, kok diperbolehkan bongkar muat di tengah laut? Ya untuk apa kita punya pelabuhan kalau transhipment diperbolehkan?” kecam Susi.

Susi mengaku beruntung berada di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dia bahkan tak menyangka, peraturan menteri soal moratorium penerbitan izin kapal penangkapan ikan bisa rampung hanya dalam waktu dua hari.

“Presiden mimpin kabinet dengan cepat tegas dan lugas, permen saya terundangkan dalam waktu 2 hari. Satu bulan ini ada 10 permen untuk follow-up,” kata mantan CEO Susi Air itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin kapal tangkap itu berlaku sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015. Selama moratorium berlangsung, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengevaluasi seluruh kapal ikan yang sekarang beroperasi.

Susi berharap moratorium ini bisa menekan angka penangkapan ikan ilegal maupun tak terlaporkan. Berkurangnya dua hal itu, lanjut dia, juga turut mengurangi kejahatan lain, tak cuma di sektor perikanan.

“Selain smugling (penyelundupan), di illegal fishing itu ada human traficking, human slavery. It’s a crime of crime, and disaster of humanity. Dan semua ini ada di laut kita,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com