Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Petral Mendapatkan Perlakuan Khusus di Singapura

Kompas.com - 13/12/2014, 11:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro mengungkapkan bahwa anak perusahaan Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Ltd (PT Petral), mendapatkan perlakuan khusus di Singapura.

Hal itu kata dia, menjadi salah satu alasan Pertamina menempatkan Petral di negeri singa tersebut. "Ini informasi yang saya dapat saat menjadi dari Komisaris Pertamina. Petral itu dapat perlakukan khusus di Singapura," ujar Bambang saat menyambangi Kantor Kompas Gramedia, Jakarta, Jumat malam (12/12/2014).

Dia menjelaskan, bentuk perlakukan khusus dari pemerintah Singapura tersebut berupa pengenaan pajak perusahaan yang hanya sebesar 5 persen. Padahal kata Bambang, pajak perusahaan di Singapura adalah 17 persen.

Menurut dia, pengenaan pajak sebesar 5 persen kepada Petral lantaran anak perusahaan Pertamina itu termasuk dalam 10 perusahaan trading minyak terbesar di Singapura. Kebijakan insentif pajak itu kata dia merupakan salah satu kebijakan khas Singapura.

Saat ini, ketika Petral mendapat sorotan luas masyarakat karena berbagai masalah, Bambang mengaku pernah mengusulkan agar Petral angkat kaki dari Singapura ke Bintan Kepulauan Riau. Dia pun sempat menjanjikan insentif pajak 5 persen kepada Pertral apabila mau berkantor di Bintan.

Sayangnya, peraturan mengenai insentif pajak seperti di Singapura belum dimiliki Indonesia. Jadi kata dia, pemberian insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan tersebut harus terlebih dahulu merubah Undang-undang Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com