Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Rapat di Hotel, Menteri Pariwisata Tunggu Keputusan Menpan

Kompas.com - 14/12/2014, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menunggu keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait kebijakan larangan rapat PNS di hotel sebagai salah satu upaya penghematan anggaran.

"Kita masih tunggu dari Menpan RB karena sebelumnya kita sudah koordinasi," kata Arief Yahya di Jakarta, Sabtu (13/12/2014).

Ia telah bertemu dengan Menpan RB Yuddy Chrisnandi pada 5 Desember 2015, salah satunya untuk membahas persoalan itu.

Pada kesempatan itu, Arief Yahya menyampaikan aspirasi industri perhotelan, keberatan-keberatan tentang pelarangan PNS rapat di hotel. "Saya sudah sampaikan masukan dan pandangan industri dan aspirasi dari pelaku industri hotel," katanya.

Menpar juga sempat meminta agar kebijakan pelarangan tersebut, implementasi dan waktu penerapannya dipertimbangkan kembali.

Sementara itu, Menpan RB sendiri sebelumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji masukan dari Menpar tersebut dengan merumuskan jalan terbaik.

Pada prinsipnya, Yuddy mengatakan, aparatur negara dan kegiatan programnya harus tetap berlangsung dan jangan merugikan pihak lain, termasuk pengembangan industri pendukungnya. "Intinya ada win-win solution," katanya.

Meski berniat mempertimbangkan, Yuddy menegaskan untuk sementara ini kebijakan yang sama masih tetap berlaku bahwa aturan rapat PNS tidak boleh dilaksanakan di hotel selama masih ada fasilitas pemerintah lain yang bisa digunakan.

Namun, jika pun harus diselenggarakan di hotel, harus ada argumentasi dan alasan yang pasti.

"Jangan sampai merugikan pihak mana pun. Inspektorat tetap mengawasi, tapi pandai-pandailah untuk menerjemahkan aturan ini. Kemenpar jadi bagian untuk gas dan saya rem-nya. Tapi, masih dalam satu kendaraan yang sama," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com