Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasio Kredit Bermasalah Tinggi, Alasan Lain KUR Dibatasi Maksimal Rp 25 Juta

Kompas.com - 16/12/2014, 08:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 2015, batas maksimal nominal kucuran kredit usaha rakyat (KUR) akan dibatasi Rp 25 juta. Selain untuk memperluas sebaran kredit ini, tingginya angka kredit bermasalah dari KUR menjadi alasan lain pembatasan.

“Ada kesepakatan, satu, KUR jalan terus. Dua, plafon itu sekarang maksimal Rp 25 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (15/12/2014).

Alasan pembatasan, sebut dia, antara lain adalah rasio kredit bermasalah (non-performing loan) yang sebagian besar disumbang oleh para peminjam dengan nilai kredit di atas Rp 20 juta. "(Rasionya) 4,2 persen," sebut dia.

Kucuran KUR pada 2015 akan dimulai per 1 Januari 2015. Selain alasan rasio NPL itu, kata Puspayoga, Pemerintah berharap sebaran penerima KUR bisa lebih luas dengan batasan baru nilai nominal kredit ini.

Adapun para debitur yang membutuhkan pinjaman dengan nominal lebih besar diminta menggunakan fasilitas kredit komersial lain. "Enggak usah KUR lagi," ujar dia. Sebelumnya, KUR memberikan batasan plafon pinjaman sampai Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com