Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Mengapa Kontrak PSC Dipandang Lebih Menguntungkan?

Kompas.com - 18/12/2014, 10:26 WIB
advertorial

Penulis

Sistem Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract sampai saat ini masih dipandang sebagai sistem yang paling menguntungkan negara dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Mengapa demikian?

Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi. Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan mencari cadangan migas baru. Jika hasil eksplorasi menemukan cadangan migas yang cukup menguntungkan untuk dikembangkan, kegiatan ini akan dilanjutkan dengan kegiatan produksi, yaitu serangkaian kegiatan untuk “mengangkat” cadangan migas yang ditemukan tadi dan mengangkutnya sampai ke titik penjualan.

Selain dibedakan oleh beberapa karakter alaminya, bisnis hulu migas juga berbeda dengan kegiatan usaha lainnya karena usaha ini merupakan bisnis negara. Jika dalam bidang usaha lain, negara menerima penerimaan dari pajak yang dibayarkan pengusaha, dalam bisnis hulu migas, negara tidak hanya menerima setoran pajak, tetapi juga penerimaan langsung dari produksi migas yang dihasilkan. Negara menggantikan biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor sehingga proyek hulu migas sepenuhnya menjadi aset negara.

Dalam menjalankan bisnis ini, Indonesia menerapkan Production Sharing Contract (PSC) atau sering juga disebut kontrak kerja sama (KKS). Pada mekanisme ini, perusahaan migas yang ditunjuk menjadi kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) menanggung semua biaya awal kegiatan usaha hulu migas. Biaya-biaya tersebut baru akan digantikan oleh negara jika wilayah kerja yang mereka garap telah berproduksi. Apabila kegiatan usaha tersebut tidak berhasil, maka semua biaya yang telah dikeluarkan tersebut tidak akan diganti atau akan menjadi beban Kontraktor KKS sepenuhnya.

Dari sudut pandang kepentingan negara, sistem ini tentu lebih menguntungkan karena akan memperkecil risiko dibandingkan apabila kegiatan usaha ini langsung menggunakan anggaran APBN. Sebagai ilustrasi, dalam kurun waktu 2009-2013, sebanyak 12 Kontraktor KKS asing mengalami kerugian hingga US$1,9 miliar atau Rp 19 triliun akibat eksplorasi yang mereka lakukan tidak berhasil menemukan cadangan migas yang menguntungkan untuk dikembangkan. Bayangkan bagaimana seandainya dana sebesar ini berasal dari kas negara? Dengan sistem PSC, negara terbebas dari risiko tersebut dan, bahkan, berhasil mendapatkan data eksplorasi baru yang berguna untuk kegiatan eksplorasi lanjutan di area tersebut.

Sistem PSC Pilihan Tepat

Sistem PSC menjadi pilihan paling tepat untuk bisnis hulu migas yang memiliki karakteristik padat modal, membutuhkan teknologi canggih, dan memiliki risiko tinggi, terutama pada tahapan eksplorasi. Hal ini menjadi semakin signifikan mengingat kegiatan eksplorasi mulai bergerak ke wilayah timur dan laut dalam dengan kebutuhan teknologi dan investasi yang semakin besar.

Terlepas keuntungan dari sisi bisnis, pemilihan sistem PSC juga didasarkan pada pertimbangan adanya amanat konsitusi. Undang-undang Dasar tahun 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya alam yang terkandung dalam perut bumi, termasuk migas, harus dikuasai negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Mekanisme PSC memungkinkan hal ini karena dalam sistem PSC negara memiliki kendali atas kegiatan operasi hulu migas, sedangkan perusahaan migas hanya berperan sebagai kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah tersebut.

Kegiatan hulu migas yang berdasarkan pada PSC ini akan benar-benar menjawab cita-cita konstitusi jika semua pihak memberi dukungan atas kegiatan hulu migas serta mengawal pemanfaatan hasilnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (adv)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com