Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Perintah Presiden, Susi Tak Jadi Serahkan Kapal Ilegal ke Nelayan Kecil

Kompas.com - 18/12/2014, 12:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dia sudah berencana untuk menenggelamkan beberapa kapal ilegal lagi pada akhir tahun ini. Namun, realisasi penenggelaman itu menunggu keputusan dari pengadilan. Saat ini, sejumlah kapal ilegal sudah disita untuk diproses oleh pengadilan.

"Mau (ditenggelamkan lagi), nanti pada akhir tahun. (Sekarang) sedang proses pengadilan. Setelah itu, akan kita tenggelamkan," kata dia ditemui di sela-sela Musrenbang Nasional, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Menurut Susi, kapal-kapal ilegal saat ini sudah disita oleh pengadilan. Namun, dia tidak menyebut berapa jumlahnya. Yang jelas, setelah ada keputusan pengadilan, barulah eksekusi dilakukan.

Sementara itu, Susi akhirnya berubah pikiran setelah sebelumnya berniat memberikan sebagian kapal sitaan kepada nelayan. Alasannya, instruksi dari Presiden Joko Widodo adalah penenggelaman semua kapal ilegal. "Perintah Presiden tenggelamin, lha gimana?" ucap Susi.

Dia pun menegaskan, tidak ada satu pun kapal ilegal yang nantinya diserahkan kepada nelayan. "Disuruh tenggelamin, ya tenggelamin. Perintahnya tenggelamin," kata dia.

Sebelumnya, Susi menyampaikan bahwa beberapa kapal ilegal akan ditenggelamkan untuk memberikan efek jera. Namun, beberapa kapal lainnya akan diberikan kepada nelayan kecil.

Baca juga: JK Mengaku Sempat Ragu Saat Jokowi Pilih Susi Jadi Menteri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com