Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permukiman Kumuh di Lahan Ilegal Jadi Prioritas untuk Direlokasi

Kompas.com - 23/12/2014, 06:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menargetkan Indonesia bebas permukiman kumuh pada 2019. Saat ini luas kawasan kumuh seluas 38.431 hektar. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2013, rumah tangga kumuh perkotaan mencapai 12,1 persen atau 9,6 juta rumah tangga.

Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas, Nugroho Tri Utomo mengatakan, sebaran kawasan kumuh di wilayah barat Indonesia lebih banyak. Ini dikarenakan lebih banyak kota-kota besar dibanding wilayah timur.

“Dari semua kawasan itu ada kawasan yang memang ilegal. Ada yang bukan milik mereka, itu yang harus utama ditangani,” kata dia, di kantornya, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Permukiman kumuh pada lahan ilegal akan direlokasi dengan penyediaan permukiman yang baru. Sebab, di lahan tersebut tidak boleh dibangun permukiman lagi.

Namun, ada juga permukiman kumuh yang berada di lahan legal. Akan tetapi, disebabkan masyarakatnya yang miskin, maka sarana dan prasarananya jadi tidak terawat.

Nugroho menuturkan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 384 triliun untuk menangani permukiman kumuh. Adapun anggaran dari APBN dialokasikan sebesar Rp 12 triliun.

“Jangan lupa, ada yang tinggal di daerah kumuh bukan karena tidak mampu, tapi memilih karena ingin menghemat biaya hidup. Tapi pemerintah ingin bisa penuhi standar kesehatan yang layak. Maka itu kami canangkan porgram pengurangan kawasan kumuh,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com