Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Ekspor Produk Kayu, Pemerintah Permudah Peraturan Legalisasi

Kompas.com - 29/12/2014, 16:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan yang mempermudah sertifikasi legalitas kayu, guna menggenjot ekspor produk kayu.

Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Peraturan ini merupakan sinergi tiga kementerian yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Melalui sinergi kementerian ini, kami berharap terjadi peningkatan ekspor produk industri kehutanan seperti mebel dan kerajinan,” ucap Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Jakarta, Senin (29/12/2014).

Untuk melengkapi peraturan tersebut, Kementerian LHK juga menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

“Pada Permen-LHK ini persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) mebel/furnitur menjadi disederhanakan. Tujuannya agar tidak memberatkan atau membebani. Namun, hal itu tetap mendukung kelancaran ekspor produk kayu yang memenuhi SVLK,” imbuh Rachmat.

Menurut Rachmat, Permendag baru ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tiga Menteri, yaitu Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Perindustrian Saleh Husin bersama para Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dunia usaha, dan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) pada 27 November 2014 lalu.

Pertemuan tersebut dilaksanakan guna menyikapi keluhan terkait SVLK yang dirasa memberatkan bagi IKM. Menurut Sunoto, Ketua Umum Asosiasi Mebel Kayu dan Rotan Indonesia (AMKRI) untuk mengembangkan industri furnitur dan kayu memang sudah seharusnya ada koordinasi antar kementerian, ditambah kerjasama dengan pelaku usaha.

“Saya merasa bahagia, di akhir 2014 ini mudah-mudahan kita menutup ha yang tidak begitu menggembirakan. Mudah-mudahan di bawah Pak Menteri Rachmat ekspor kita selalu meningkat dan mendapat rahmat,” ujar Sunoto.

Menteri Rachmat Gobel telah menargetkan nilai ekspor meningkat 300 persen selama lima tahun ke depan. Khusus untuk furnitur nilai ekspor dipatok naik 300 persen, dari sekitar 1,7 miliar dollar AS pada 2014 menjadi 5,1 miliar dollar AS pada 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com