Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninggal Tanpa Mewariskan Utang

Kompas.com - 05/01/2015, 10:51 WIB

KOMPAS.com - Ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitor meninggal dunia. Asalkan saat perjanjian kredit, debitur membayar iuran premi asuransi jiwa. Dengan demikian, sisa utang akan dilunasi oleh asuransi jiwa tersebut.

Setiap bencana maupun musibah yang menimpa, tentu saja bakal meninggalkan kesedihan sekaligus luka mendalam. Apalagi, jika bencana atau musibah tersebut menelan korban nyawa, seperti kecelakaan yang menimpa penumpang AirAsia QZ8501. Selain harus mengurus pemakaman, keluarga korban juga harus mempersiapkan dan menyelesaikan berbagai peninggalan, baik itu yang sifatnya utang maupun aset-aset berharga.

Nah, bagaimana jika korban meninggal masih tercatat sebagai debitor bank?  Bagi bank, setiap pengajuan utang atau kredit, maka mau tidak mau utang atau kredit tersebut harus dilunasi sesuai dengan nilai utang atau kredit yang diberikan plus bunganya. Tapi, Anda perlu mengetahui bahwa bank bisa menganggap lunas utang atau kredit bila si debitor meninggal.

Ambil contoh di Bank Mandiri. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri menjelaskan, semua debitor Mandiri pada saat meneken perjanjian kredit, debitur diwajibkan menutup asuransi jiwa untuk dirinya. Dengan demikian yang melunasi seluruh utang bila debitor meninggal adalah asuransi jiwa. "Dan biasanya, perusahaan asuransi jiwa bisa dipilih oleh debitor itu sendiri," kata Rohan.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh keluarga korban debitor untuk mengurusi pelunasannya. Seperti mengurus surat kematian ataupun surat ahli waris.

Purnomo B. Soetadi, EVP Customer Management dan Marketing Bank Negara Indonesia (BNI) menjelaskan, bagi debitor yang meninggal, mestinya sisa utang sudah ditanggung oleh asuransi jiwa pada saat akad kredit dengan bank. "Jadi, ahli warisnya tinggal menyerahkan dokumen kematian beserta polis asuransinya kepada bank," kata Purnomo.

Dengan proses itu, lanjut dia, maka outstanding kredit debitor yang meninggal akan dibayar lunas oleh perusahaan asuransi kepada bank yang bersangkutan. Proses seperti ini sudah standar yang dilakukan oleh hampir semua bank.

Untuk di BNI, Purnomo menuturkan, proses penyelesaian utang bagi debitur yang meninggal cukup dengan dokumen utama yang disebutkan tadi. "Mungkin di beberapa bank lain ada yang minta dokumen sekunder lainnya," imbuh dia.

Selain utang atau kredit, bisa juga ada simpanan uang debitur yang meninggal yang harus dicairkan ahli waris. Bagaimana cara mengurus pencairan dana simpanan di bank milik keluarga Anda yang meninggal?

Rohan menerangkan, keluarga nasabah yang meninggal juga perlu mengurus surat-surat seperti saat mengurusi pelunasan utang sebelum pergi ke bank untuk mencairkan dana. "Semua surat itu nanti diajukan ke bank sebagai permohonan pengambilan dana atau diteruskan dengan mengganti nama pemegang rekening ke nama ahli waris," imbuh Rohan.

Di BNI, Purnomo mengatakan, proses pencairan simpanan bagi nasabah simpanan atau deposan yang meninggal hampir serupa dengan penyelesaian utang atau kredit. Purnomo bilang, ahli waris nasabah simpanan atau deposan yang meninggal, cukup menyerahkan dokumen yang bisa menunjukkan ahli waris yang sah kepada bank. "Maka outstanding dana simpanan (tabungan/deposito) akan ditransfer oleh bank yang bersangkutan ke rekening ahli waris yang sah," ujar dia.

Purnomo menuturkan, semua proses penyelesaian utang maupun pencairan simpanan bagi nasabah atau pun debitur yang meninggal akan berlangsung selama kurang lebih satu minggu, selama semua kelengkapan dokumen sudah diserahkan dan perusahaan asuransi sudah mentransfer pelunasan utang tersebut ke bank.

Bank spesialis kredit perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) juga punya cara yang tak jauh berbeda. Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN  menjelaskan, semua nasabah KPR BTN dijamin asuransi jiwa. "Jika ada yang meninggal, maka dijamin asuransi. Ahli waris harus menunjukkan dokumen surat kematian dan bukti ahli waris dari instansi setempat," kata Eko.

Cara yang hampir sama berlaku untuk pencairan simpanan nasabah yang meninggal. Meski tidak ada asuransi untuk produk simpanan, Eko menegaskan, proses yang hampir sama bisa dilakukan untuk pencairan simpanan.(Issa Almawadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com