"(Saat itu) sedang di-review semuanya, izinnya sudah benar apa belum. Pihak AirNav tidak memberangkatkan pesawat sebelum (maskapai) tunjukkan izin dari Kemenhub. Kalau ada perusahaan berpindah jam (penerbangan), tidak masalah. Kalau berbeda hari, itu jadi masalah," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Lebih lanjut, kata dia, keputusan cepat pemberian izin tersebut diambil lantaran 16 penerbangan itu sudah sesuai izin. "Terlalu cepat (ambil keputusan), dianggap buru-buru. Kalau nanti tidak bergerak cepat, dibilang lebay," kata dia.
Sebelumnya, AirNav melarang penerbangan dari 16 pesawat lantaran belum memiliki izin terbang terkait perubahan jadwal terbang. Namun, setelah dicek oleh Kemnhub, pesawat-pesawat tersebut akhirnya diperbolehkan terbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.