Lantas, yang menjadi pertanyaan tidak adakah penerbangan murah yang menjaga keamanan? Mengapa Kemenhub lebih memilih menaikkan tarif batas bawah, daripada meningkatkan pengawasan atas keselamatan penerbangan?
Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Mohamad Alwi menegaskan, aspek keselamatan dalam transportasi apalagi penerbangan adalah yang utama. “Safety itu tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata dia, di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Pemerintah, lanjut Alwi, menetapkan peraturan baru tersebut sebab harus ada keseimbangan biaya antara operasi dan yang didapat maskapai. “Antara biaya operasional, dan yang dikonsumsi seperti bahan bakar (fuel), training juga. Sehingga (akhirnya) tujuannya adalah safety,” jelas Alwi.
Dia juga memastikan bahwa pengawasan dalam transportasi udara dilakukan secara berlapis. Misalnya, pada sebuah pesawat, pengawasan dilakukan mulai dari level mekanik, inspektur, chief inspektur, bahkan sampai manajer. “Minimal tiga lapis,” kata dia.
Maskapai yang beroperasi serta regulator harus melakukan standar pengawasan sesuai dengan ketentuan Federal Aviation Administration (FAA). Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, juga melakukan pengawasan sampai ke daerah-daerah.
“Tentunya konsep suatu pengawasan ini anytime, sama sepadan dengan yang lain. Inilah kira-kira Ditjen Perhubungan Udara menyiapkan pengawasan sampai daerah. Kita niru sistem global,” pungkas Alwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.