Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Premium Turun, Pemerintah Serahkan Penyesuaian Tarif Angkutan ke Daerah

Kompas.com - 08/01/2015, 22:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah pusat untuk melepaskan premium mengikuti pergerakan minyak dunia, berdampak terhadap kegiatan ekonomi. Salah satunya adalah transportasi atau angkutan umum. Ketika harga minyak naik, tarif angkutan umum praktis melakukan penyesuaian. Namun, begitu harga minyak turun, tarif angkutan umum tak juga kunjung 'disesuaikan' turun.

Melihat hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil meminta Pemerintah Daerah turut serta menertibkan tarif angkutan umum.

"Pemda akan menentukan aturan tarif batas atas, dan tarif batas bawah," kata Sofyan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Dengan penetapan tarif bawah dan tarif atas, dia berharap tarif angkutan akan fleksibel mengikuti harga bahan bakar minyak (BBM). Dia bilang, pemerintah pusat hanya bisa memberikan imbauan terkait hal itu. Sedangkan eksekusinya, ada pada pemerintah daerah.

"Itu kan tugasnya kepala daerah. Yang paling fair, artinya kalau tarif BBM naik maka itu bisa disesuaikan, BBM turun, tarif juga ikutin turun. Itu intinya," ucap Sofyan.

Sebelumnya, penurunan harga minyak dunia diperkirakan tidak akan berpengaruh banyak terhadap penurunan tarif angkutan. Lalu apa yang harus dilakukan pemerintah?

“Harusnya pemerintah yang melakukan intervensi. Karena biasanya, orang itu kalau sudah di atas sudah untuk diajak turun,” ucap Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, dihubungi Kompas.com, Kamis (8/1/2015) siang.

“Kementerian Perhubungan bisa panggil Organda. Karena di beberapa daerah Pemerintahnya juga mengatur, seperti di Bogor. Ini seharusnya juga bisa jadi contoh, DKI, Surabaya, dan Medan untuk itu melakukan intervensi,” lanjut Komaidi. (baca: Tarif Angkutan Umum Tak Turun, Pemerintah Harus Panggil Organda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com