Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premium Tak Lagi Disubsidi, Subsidi BBM dalam APBN-P 2015 "Hanya" Rp 56 Triliun

Kompas.com - 09/01/2015, 14:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berhasil menekan pengeluaran utamanya pada belanja subsidi dengan angka yang sangat fantastis, setelah memutuskan tidak lagi mensubsidi premium.

Menteri Keungan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pemerintah menyusun anggaran subsidi bahan bakar minyak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 56 triliun. Anggaran yang nantinya akan diusulkan kepada parlemen ini jauh lebih rendah dari anggaran subsidi BBM yang ada dalam APBN 2015 sebesar Rp 276 triliun.

“Subsidi BBM yang tadinya Rp 276 triliun di APBN 2915, dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 81 triliun. ini sudah termasuk untuk Pertamina Rp 25 triliun, membayar utang kita untuk carryiver tahun lalu. Jadi, kalau subsidi murninya hanya Rp 56 triliun,” papar Bambang di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dalam APBN-P 2015 pemerintah mengusulkan subsidi untuk elpiji (liquid petroleum gas)  sebesar Rp 23 triliun, minyak tanah Rp 6 triliun, dan subsidi solar sebesar Rp 17 triliun.

Dengan tidak disubsidinya premium, pemerintah memiliki tambahan ruang fiskal sebesar Rp 230 triliun.

“Tapi Rp 230 triliun itu belum menghitung carryover yang Rp 25 triliun tadi. Jadi tinggal (ruang fiskalnya) Rp 205 triliun,” kata Bambang.

Selain membayar tunggakan utang subsidi kepada PT Pertamina (Persero), Bambang menambahkan, ruang fiskal tersebut juga akan digunakan untuk diantaranya membayar tunggakan utang subsidi listrik ke PT PLN (Persero), subsidi benih, serta subsidi pupuk.

Sayangnya, Bambang tidak menjelaskan lebih rinci mengenai hal itu. “Kemudian juga ada PMN (Penyertaan Modal Negara) yang memakai ruang fiskal tersebut. PMN itu besarnya Rp 37 triliun. Sehingga, total tambahan belanja bersihnya sekitar Rp 155 triliun,” kata Bambang. (baca: Subsidi BBM 2015 Dipatok Rp 276 Triliun )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com