Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perketat Pengawasan Ekspor Migas, Mendag Keluarkan Aturan Baru

Kompas.com - 09/01/2015, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas bumi (migas). Hal itu dilakukan untuk menata sektor energi nasional yang merupakan produk strategis nasional.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015. Aturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yakni Permendag No.42/M-DAG/PER/9/2009 terkait lalu lintas ekspor dan impor bahan bakar minyak dan gas.

"Pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas bumi ini kami perketat karena merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," ujar Rachmat di Gedung Kemendag, Jumat (9/1/2015).

Permendag baru ini mengatur tiga ketentuan baru. Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mendapat surat persetujuan ekspor dan impor.

Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat surat persetujuan ekspor dan impor dari kementerian perdagangan setelah ada pertimbangan teknis atau rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari kementerian perdagangan setelah ada rekomendasi dari kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.

Ketiga, untuk setiap ekspor dan impor wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Mendag. Aturan baru ini telah digodok selama dua bulan dan mulai berlaku 7 April 2015 mendatang. Nah sejak diterbitkan Mendag akan menggandeng Kamar Dagang Indonesia untuk mensosialisasikan kepada para pelaku usaha. Ada 34 perusahaan yang langsung mengalami dampak permendag baru ini. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com