Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Persilakan CEO Maskapai yang Kena Sanksi untuk Meneleponnya

Kompas.com - 09/01/2015, 20:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa kelima maskapai yang dibekukan izin terbangnya bisa segera mengajukan permohonan izin kembali. Apabila merasa dipersulit oleh Kemenhub, Jonan pun mempersilahkan CEO kelima maskapai itu meneleponnya.

"Kalau merasa dipersulit semua pimpinan bisa menghubungi saya. Dirut Garuda (Garuda Indonesia) atau menteri BUMN. Silakan CEO penerbangan lain, bisa hubungi saya," ujar Jonan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dia menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada maskapai merupakan bentuk ketegasan Kemenhub. Hanya saja kata dia, ketegasan itu jangan sampai membuat maskapai acuh terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dia pun mengimbau agar semua maskapai tetap menjalankan bisnisnya dengan baik dan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang.

Sementara itu, terkait infrastruktur, Jonan mengatakan bahwa pemerintah akan segera memperbaiki infrastruktur penerbangan. Mulai dari prasarana bandara sampai proses administrasi, dijanjikannya akan menjadi lebih baik.

"Terkait berapa aturan keselamatan pesawat, prasarana bandara kami meminta diperbaiki, dan proses administrasi. Bisa ada perbaikan menuju keselamatan penerbangan lebih baik," kata dia.

Kemenhub membekukan 61 penerbangan milik 5 maskapai, yang diumumkan Menhub Jonan, Jumat (9/1/2015) sore. Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air. (Baca: Jonan Beri Sanksi Lima Maskapai, 61 Penerbangan Dibekukan)

"Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan, Jumat sore.

Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com