Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Maskapai yang Kena Sanksi Bisa Selesai Sehari, Kemenhub Jamin Beri Efek Jera

Kompas.com - 09/01/2015, 21:26 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan bahwa ada lima maskapai yang melanggar izin terbang. Kemenhub pun memberikan sanksi pembekuan rute terbang kepada kelima maskapai tersebut.

Namun, yang mengejutkan, sanksi itu bisa segera selesai apabila maskapai segera mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap ke Kemenhub. Lantas di mana efek jera kepada maskapai yang jelas-jelas melanggar aturan?

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata, setelah sanksi yang diberikan itu maskapai akan kapok dan tidak akan melakukan kesalahan lagi.

"Tidak akan (ada kesalahan). Kalau sudah kita sanksi, mereka tahu kalau salah akan ada sanksi," kata dia, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Sementara itu, Menhub Jonan mengatakan bahwa dirinya menjamin proses pemberian izin terbang kepada maskapai yang melanggar aturan bisa selesai dalam satu hari. Itu artinya, apabila besok maskapai mengajukan izin, maka lusa maskapai bisa langsung terbang.

"Saya jamin, ajukan sore ini akan segera diproses. Paling satu hari keluar. Saya menyarankan untuk mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap," kata Jonan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai penerbangan karena melanggar izin penerbangan. Sanksi diberikan dengan membekukan 61 penerbangan dari lima maskapai tersebut.

Dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/1/2014), Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air. "Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan, Jumat sore. (Baca: Jonan Beri Sanksi Lima Maskapai, 61 Penerbangan Dibekukan)

Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com