Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Anti "Illegal Fishing" Diperkuat Kemenlu, Bakamla, dan Kejaksaan Agung

Kompas.com - 09/01/2015, 22:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo agar terus memerangi penangkapan ikan secara ilegal atau illegal unregulated and unreported (IUU) fishing, sejumlah kementerian/lembaga yang bertanggung jawab pada keamanan dan keselamatan laut berkoordinasi untuk memperkuat satuan tugas (satgas) anti-illegal fishing.

Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menyampaikan, telah diusulkan dalam rapat koordinasi bahwa satgas harus diperkuat dengan menambahkan kementerian/lembaga lain, yakni Kementerian Luar Negeri, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

"Ketiganya akan memperkuat satgas yang ada," ucap Indroyono dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2015) malam.

Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu, telah disepakati penanganan penangkapan ikan ilegal mengacu pada banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan.

"Dengan demikian, penanganan IUU fishing itu bisa dilakukan secara terintegratif," kata Indroyono.

Lebih lanjut Indroyono juga menuturkan, penyidikan ke depan bisa dilakukan di bawah komando Bakamla. Untuk area 0-12 mil dari garis pantai, penyidikan dilakukan oleh KKP dan Polisi Air. Sementara itu untuk wilayah antara 12-200 mil, penyidikan dilakukan oleh PSDKP dan TNI-AL. "Di luar 200 mil itu ditangani TNI-AL," kata dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam kesempatan sama mengatakan, kesepakatan ini sangat menggembirakan. Sebab, penanganan penangkapan ikan ilegal bisa dilakukan di semua area.

"Kalau dengan UU Perikanan tidak bisa tangkap, bisa dengan UU Pelayaran, atau UU Kepabeanan. Intinya kita keluarkan semua jurus bagaimana kita tangkap," kata Susi.

Sebelumnya, pada awal Desember 2014, Susi telah membentuk satgas untuk memerangi penangkapan ikan ilegal. Susi mengatakan pembentukan satgas ini semata bertujuan menekan rentetan kerugian negara yang bermula dari praktik penangkapan ikan ilegal.

"Illegal fishing bukan perangnya KKP, tapi perangnya bangsa Indonesia. Karena kerugiannya banyak sekali,” tegas dia.

Berikut ini adalah nama-nama anggota tim satgas anti-illegal fishing, yang pertama kali dibentuk, Desember 2014 lalu.

1. MA S Achmad Santosa, Deputi VI UKP4 sebagai Ketua Satgas
2. Andha Fauzi Miraza, Inspektur Jenderal KKP, sebagai Wakil Ketua I
3. Yunus Husein, Staf Ahli Departemen SDM Bank Indonesia, sebagai Wakil Ketua II
4. Herman Suherman, Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP, anggota
5. Ida Kusumawardaningsih, Sekretaris Direktur Jenderal PSDKP, Ditjen PSDKP, KKP, sebagai anggota
6. Brigjen Firman Santiabudi, Direktur Kerjasama dan Humas, Deputi Bidang Pemberantasan, PPATK, sebagai anggota
7. Moh Sigit, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai anggota
8. Didik Widjanardi, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, sebagai anggota
9. Mardianto Jatna, dari UKP4, sebagai anggota
10. Anggota dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, tidak disebut nama
11. Anggota dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, tidak disebut nama
12. Anggota dari Kementerian Perhubungan, tidak disebut nama

Sekretariat Satgas:
1. Sandra Hanidyo, Kasubdit Kerjasama, Sekretariat Jenderal KKP
2. Kosasih
3. Sakti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com