Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirAsia Langsung Ajukan Izin Terbang untuk Rute Surabaya-Singapura

Kompas.com - 09/01/2015, 22:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia langsung mengajukan izin terbang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan, tidak lama setelah rute mereka dibekukan.

"Begitu mendapat surat dari Kemenhub, kami langsung merespon. Kami ajukan lagi ke sana," ujar Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (9/1/2015) malam.

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi manajemen penerbangan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. AirAsia Indonesia mendukung segala pembenahan di bidang manajemen transportasi udara di tanah air, termasuk soal izin terbang. "Kami taat dan tunduk pada regulasi yang ada di Indonesia," ujar Ahmad.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun, AirAsia terbukti terbang pada hari Minggu dan berakibat kecelakaan pesawat.

Tidak hanya AirAsia, sore ini Kemenhub mengumumkan pembekuan 61 penerbangan milik 5 maskapai. Dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/1/2014), Jonan menyatakan, maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.

"Garuda ada 4 (pelanggaran penerbangan), Lion Air ada 35, Wings Air ada 18, Trans Nusa ada 1, dan Susi Air ada 3," kata Jonan, Jumat sore. (Baca: Jonan Beri Sanksi Lima Maskapai, 61 Penerbangan Dibekukan)

Jonan tidak menyebutkan rute-rute penerbangan yang dibekukan tersebut. Ia mengatakan, maskapai-maskapai tersebut dapat mengajukan izin penerbangan dan akan segera diproses untuk membuka kembali sanksi pembekuan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com