Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas "Illegal Fishing", Bakamla Dapat Hibah 10 Kapal TNI AL

Kompas.com - 12/01/2015, 09:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menuturkan, pemerintah telah bersepakat dalam pemberantasan illegal fishing perlu ada lembaga baru. Badan Keamanan Laut (Bakamla) dibentuk oleh Presiden sesuai dengan Perpres 178/2014, mengacu UU 32/2014 tentang Kelautan.

“Bakamla ini meski baru embrio, namun khusus untuk penanganan illegal fishing ini, kita mau coba beroperasi sembari menunggu peraturan pemerintah yang lebih komprehensif,” terang Indroyono, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dia bilang, pemerintah ingin memperkuat sistem pengawasan, yakni diawali dengan sistem pertukaran informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI-AL, Polair, Bea Cukai, KPLP dengan Bakamla.

Indroyono menerangkan, Bakamla diprioritaskan untuk menangani illegal fishing, sekaligus melihat kemampuan koordinasi dan operasi Bakamla. “Oleh karena itu TNI-AL akan segera menghibahkan 10 kapal patrolinya kepada Bakamla sebagai aset awal, dalam rangka melaksanakan kegiatan keamanan dan keselamatan laut,” ucap Indroyono.

Dalam kesempatan sama, Kepala Bakamla Desi Albert Mamahit membenarkan sejumlah stakeholders akan memberikan aset awal kepada Bakamla. Saat ini, Bakamla baru memiliki aset berupa 3 kapal patroli.

Sejauh ini –saat berbentuk Bakorkamla- Mamahit mengatakan pihaknya harus meminjam bergiliran dari para stakeholders.

“Dalam waktu dekat kita dapat 10 kapal yang akan diberikan oleh TNI-AL. Dari KKP kita akan dapat 3-5 kapal. Dari Kemenko Maritim ada empat kapal. Jadi inilah aset awal Bakamla akan bekerja,” ujar Mamahit.

Dia pun berharap dalam lima tahun ke depan Bakamla bisa memiliki 50-60 kapal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com