“BKPM akan memberikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang sama sekali belum menyampaikan LKPM. Apabila hal ini tidak diindahkan, BKPM akan mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Dia menjelaskan, para investor yang akan mendapatkan teguran yaitu pemegang izin prinsip dari tahun 2007-2012 baik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Menurut Franky, Izin prinsip bagi perusahaan ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang apabila dicabut akan mengakibatkan seseorang kehilangan hak sipilnya. Lebih lanjut kata dia, langkah BKPM itu merupakan sikap tegas yang dilakukan guna menjalankan peraturan yang ada.
Berdasarkan data BKPM, 70 persen proyek PMA yang sudah memiliki izin prinzip dari BKPM tidak pernah menyampaikan LKPM, hanya 30 persen proyek PMA yang memenuhi kewajiban LKPM.
Sementara itu untuk PMDN, di mana 71,17 persen proyek yang sudah mendapat izin prinsip tidak menyampaikan LKPM, dan hanya 28,83 persen proyek yang sudah menyampaikan LKPM.
BKPM juga mencatat antara tahun 2007-2012 rencana investasi PMA yang belum dilaporkan realisasinya mencapai 85,98 miliar dollar AS. Rencana investasi PMA yang sudah dilaporkan ada realisasinya sebesar 68,15 miliar dollar AS. Sedangkan untuk PMDN, rencana investasi yang belum dilaporkan realisasinya mencapai Rp 316,29 triliun dan yang sudah dilaporkan Rp 429,30 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.