Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Sudah Tangkap 508 Kapal Ilegal

Kompas.com - 12/01/2015, 16:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Dengan keterbatasan kapal pengawas yang dimilik, yakni yang hanya berjumlah 27 unit, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan capaian kinerja yang cukup signifikan.

Direktur PSDKP KKP Asep Burhanudin dalam paparan Senin (12/1/2015), menjelaskan, Direktorat Jenderal PSDKP melalui operasi kapal pengawas telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 2.044 kapal perikanan.

“Terdari 2.028 kapal perikanan Indonesia (KII), dan 16 kapal perikanan asing (KIA). Dari sejumlah kapal yang diperiksa tersebut, ditangkap karena melanggar ketentuan sebanyak 39 kapal, terdiri dari 16 KIA dan 23 KII,” ujar Asep.

Asep mengatakan, dari 39 kapal illegal yang ditangkap tersebut, sebanyak 2 kapal dalam proses penyidikan, 19 kapal dalam proses penyeragan tahap kedua.

Sementara itu, ada lima kapal sudah berstatus inckraht, 12 kapal diberikan pembinaan, dan satu kapal diserahkan ke kepolisian.

Dengan penangkapan sebanyak 39 kapal pada tahun lalu itu, dari tahun 2010- 2014 PSDKP KKP telah menangkap sebanyak 508 kapal, terdiri dari 143 kapal Indonesia (KII) dan 365 kapal asing (KIA).

Asep mengklaim, capaian PSDKP KKP cukup signifikan, sebab dengan cakupan wilayah laut seluas 5,8 juta kilometer persegi, idealnya dibutuhkan 90 kapal pengawasan. “Tapi saat ini kami baru punya 27 kapal pengawas, dan akhir tahun ini akan ada tambahan empat kapal pengawas,” ujar Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com