Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pelanggaran, 30 PJTKI Ditindak BNP2TKI

Kompas.com - 12/01/2015, 17:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid melakukan suspensi atau menunda pelayanan kepada 30 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena diduga melakukan pelanggaran. Suspend tersebut berlaku sampai BNP2TKI selesai melakukan investigasi terhadap mereka.
 
"Kita bertindak tegas atas dugaan pelanggaran yang kita temukan. Berdasarkan temuan kita atas TKI yang bermasalah di Abu Dhabi, kita langsung lakukan suspend PPTKIS/PJTKI yang harusnya bertanggungjawab atas keberangkatan TKI tersebut," kata Nusron Wahid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/1/2015).
 
Nusron menjelaskan, salah satu PJTKI yang bermasalah dan langsung disuspend adalah Assalam Karya Manunggal. BNP2TKI menemukan adanya TKI yang dikirim oleh Assalam pada 2011 lalu ke Abu Dhabi ternyata saat ini berdasarkan KTKLN yang bersangkutan ada di Mesir. Padahal seharusnya TKI tersebut sudah habis masa kontraknya sejak 2013.
 
"Ini sudah jelas bentuk pelanggaran, makanya kita suspend, diklarifikasi untuk dimintai pertanggungjawabannya karena mereka mengirim orang, bukan seperti roti saja yang seenaknya," ucap Nusron.
 
Dari data BNP2TKI, 30 PJTKI yang sudah disuspensi selain Assalam adalah Abdi Bela Persada, AKKA AL-Matar, Anugerah Sumber Rejeki, Avida Aviaduta, Bantal Perkasa Sejahtera, Barfo Mahdi, Bhayangkara Labour Supplier, Della Fadhilanugra, Dian Bakti Setia, Diva DUta Indosa, Duta Putra Banten Mandiri, Duta Wibawa Manda Putra, Fahad Fajar Mustika, FIM Anugerah Perkasa, Gayung Mulya Ikif, Hosana Adi Kreasi, Inti Jaffarindo, Kensur Hutama.

Kemudian Momandson Sejahtera, Nur Alfalah, Pancaran Batusari, Prima DUta Persada, Putra Timur Mandiri, Rahmat Jasa Safira, Rayana Manggahina, Restu Bunda Sejati, Safarindo Insan Corpora, dan Sukses Dua Bersaudara.
 
Direktur Penyiapan dan Penempatan TKI BNP2TKI Wisantoro mengatakan, mereka yang disuspensi adalah karena pelanggaran yang kemungkinan dilakukan seperti menempatkan TNI nonprosedural atau ilegal. Kemungkinan lain adalah menempatkan TKI di negara yang bukan penempatan.
 
"Seperti Assalam, berdasarkan KTKLN kan ke Abu Dhabi, tetapi ternyata sekarang ada di Mesir," ungkapnya.
 
Menurut Wisantoro, PPTKIS sudah seharusnya bertanggungjawab terhadap TKI mulai diberangkatkan hingga kepulangannya. Ketika ternyata tidak sesuai, maka BNP2TKI melakukan langkah sebagaimana diatur dalam UU. Saat ini, BNP2TKI sedang melakukan investigasi dan klarifikasi atas PPTKIS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com