Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Susi Tingkatkan Siskamling di Laut

Kompas.com - 14/01/2015, 12:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasai aksi para nelayan yang berani mengejar bahkan menangkap kapal-kapal pencuri ikan. Susi pun mengaku akan meningkatkan "siskamling" di laut.

"Masa nelayan enggak bisa nangkap (kapal pencuri ikan). Yang bener aja!. Di darat ada siskamling, kita juga akan siskamling di laut," ujar Susi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelutan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Lebih lanjut kata dia, KKP akan mengganti bensin kapal-kapal nelayan yang berhasil menangkap kapal-kapal pencuri ikan di laut Indonesia. Susi pun menjamin bahwa para nelayan juga berhak menangkap kapal-kapal yang tertangkap tangan mencuri ikan.

Meski begitu, Susi menegaskan bahwa nelayan tidak boleh menghakimi para pencuri ikan tersebut. "Mereka (nelatan) tidak berhak menghakimi pencuri ikan tapi kalau tangkap kapal pencuri lalu diserahkan ke penegak hukum itu boleh," kata Susi.

Senada dengan Susi, Direktur Jenderal  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin juga mengatakan bahwa nelayan diperbolehkan menangkap kapal pencuri ikan.

Menurut dia, dalam KUHP pasal 111 sudah diatur terkait hal tersebut. "Boleh kalau menangkap kapal itu tertangkap tangan. di KUHP pasal 111 ada itu. Tapi harus diserahkan ke pihak berwajib tidak boleh menghakimi," ucap Asep.

baca juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com