Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jokowi Batalkan Proyek Kereta Supercepat Jakarta-Surabaya

Kompas.com - 21/01/2015, 04:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengkaji ulang 20 proyek infrastruktur. Tiga di antaranya berpeluang dibatalkan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Andrinof Chaniago membenarkan hal ini. Ketika dikonfirmasi, ia mengatakan, salah satu yang dibatalkan adalah proyek kereta supercepat Jakarta-Surabaya.

“Iya batal, karena belum layak. Itu sudah dikeluarkan dari daftar,” sebut Andrinof ditemui usai rapat Badan Anggaran DPR-RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Salah satu pertimbangan ‘layak’ adalah pendapatan perkapita pengguna kereta supercepat, yang berkisar 10.000 dollar AS. Saat ini, pendapatan perkapita masyarakat Indonesia baru 4.700 dollar AS. Kendati dikeluarkan dari proyek prioritas pemerintah, Andrinof menambahkan kereta supercepat Jakarta-Surabaya masih berpeluang diteruskan, jika ada swasta yang berminat. Syaratnya, pihak swasta itu memiliki kecukupan finansial dan tidak mengganggu lahan publik.

“Namanya membangun infrastruktur, pasti ada pembebasan lahan, dan pasti (sebagian besar) dari lahan publik,” imbuh Andrinof.

Lebih lanjut dia bilang, jika berminat, pemerintah bisa mempermudah soal perizinan dan amdal. Hanya saja, dia berpesan agar swasta yang berminat betul-betul memperhitungkan untung-ruginya.

“Modal kembali bisa 30 sampai 40 tahun (lagi),” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, meski menggeber pembangunan infrastruktur, tetapi pemerintah tak mau asal-asalan dalam merealisasikan investasi yang masuk ke dalam negeri. Buktinya, kini pemerintah telah mengkaji sekitar 20 proyek yang dikerjakan oleh investor Jepang.

Dari jumlah itu, pemerintah berencana untuk membatalkan tiga proyek. Menteri PPN Andrinof mengatakan, pemerintah masih mengkaji kelanjutan tiga proyek yang dikerjakan bersama Jepang.

“Menurut kami ada yang tidak lanjut dari rencana. Salah satu proyeknya adalah proyek kereta api supercepat, lainnya nanti,” katanya, Rabu (14/1/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com