Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik DPR soal Tarif Batas Bawah, Jonan Tetap "Keukeuh"

Kompas.com - 21/01/2015, 11:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan banyak mendapatkan kritikan dari Anggota Komisi V DPR RI akibat penerapan tarif batas bawah tiket penerbangan 40 persen. Namun, Jonan tetap teguh pada pendiriannya dan tak akan merubah kebijakannya tersebut.

"Saya tetap pada kajian saya," ujar Jonan seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Lebih lanjut, Jonan mengklaim tak pernah menaikan tarif batas bawah. Pasalnya kata dia, saat awal menjabat sebagai menteri, harga tarif batas bawah penerbangan adalah 50 persen dari tarif batas atas.

Bahkan kata dia, tarif batas bawah sempat ia turunkan menjadi 30 persen sebelum dilakukan perubahan menjadi 40 persen. "Saya tidak pernah naikkan 40 persen. Dulu menteri sebelum saya 50 persen dari batas atas, terus saya turunkan 30 persen sebulan lalu. Ternyata kurs rupiah tidak menguat, saya naikkan lagi jadi 40 persen," kata dia.

Sebelumnya, kebijakan tarif batas atas penerbangan 40 persen menuai polemik. Pasalnya, alasan Kemenhub menaikan tarif batas bawah dikaitkan dengan keselamatan penerbangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan kemenhub tersebut tak tepat. Bahkan, KPPU mengatakan kebijakan itu hanya menkambinghitamkan kecelakaan AirAsia QZ8501 akhir Desember lalu.

baca juga:  Jonan Ungkap Detik-detik Terakhir AirAsia QZ8501 Hilang Kontak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com