Menurut dia, dalam mengambil keputusan mengeluarkan kebijakan, Susi tidak mengundang seluruh asosiasi, himpunan, ormas, dan tokoh tokoh nelayan seluruh Indonesia untuk berdiskusi.
"Semua kebijakan publik itu harus aspiratif bukan otoritatif. Kebijakan publik seperti ini itu sudden death, datang tiba-tiba lalu kita langsung mati saja," kata Yussuf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV mengenai aspirasi di bidang perikanan, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Hal ini menyusul dikeluarkannya Permen 56 tahun 2014 mengenai moratorium izin kapal, 57 tahun 2014 mengenai larangan alih muatan. Kemudian Permen No 1 dan 2 di tahun 2015 mengenai larangan tangkapan sejumlah spesies. Lalu mengenai pencabutan subsidi solar kepada nelayan.
Selain itu, kata dia, pemerintah tidak pernah memberikan sosialisasi kepada nelayan mengenai kebijakan-kebijakan baru ini. Kemudian, surat-surat permohonan audiensi belum pernah ditindaklanjuti oleh KKP hingga saat ini.
"Kami (perkumpulan usaha di bidang perikanan) sudah mengirim surat audiensi soal permen-permen ini. Untuk diskusi. Namun sampai sekarang belum ada jawaban," jelas Yussuf.
baca juga: Menteri Susi Batasi Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.