Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Perdagangan Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Kompas.com - 22/01/2015, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,

Ini artinya, semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.

Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, maka pebisnis minimarket memiliki waktu untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April.  

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyayangkan keluarnya aturan ini. Sebab, jamak di daerah-daerah wisata seperti Bali, minimarket bebas menjual bebas minuman beralkohol. "Pebisnis ritel mengandalkan jualan minuman beralkohol untuk melayani kebutuhan turis asing," ujar Tutum, Rabu (21/1/2015).

Menurut dia, pemerintah sebaiknya mengembalikan aturan atas perdagangan minuman beralkohol ke masing-masing daerah. Dengan begitu, masing-masing daerah bisa mengandalkan bisnisnya masing-masing.

Ada baiknya, pemerintah lebih memperketat izin penjualan minuman beralkohol saja. Seperti aturan sebelumnya, yakni Permendag No 20/M-DAG/PER/2014 yang membolehkan minimarket dan pengecer menjajakan minuman alkohol tipe A.

Syaratnya: mereka wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun.

Selain itu, pedagang juga harus menempatkan minuman beralkohol di rak khusus, dan melarang pembeli meminum langsung di gerai itu.

Direktur Urusan Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin, Rabu (21/1/2015), mengaku tak kaget dengan keluarnya aturan itu. Sebab, sejumlah daerah seperti Bogor dan Tangerang sudah lebih dulu melarang minimarket menjual minuman alkohol.

Peritel yang mengusung merek Alfamart dan Alfamidi ini siap menanggung penurunan pendapatan. Apalagi, omzet penjualan minuman keras tak besar. "Kami taat aturan," kata Solihin ke Kontan.

Sementara Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk Ronny Titiheruw enggan berkomentar. Produsen Anker dan Carlberg ini memilih untuk mempelajari aturan tersebut. (Adisti Dini Indreswari)          

Pokok-pokok perubahan aturan penjualan minuman beralkohol:
Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014
Pasal 14 Ayat 3
-  ...minuman beralkohol golongan A juga dapat di jual di toko pengecer berupa (a) minimarket (b) supermarket, hipermarket; atau (c) toko pengecer lainnya.

Pasal 22
-  Permohonan SKP-A minimarket, supermarket dan hipermarket dapat dilakukan oleh perusahaan yang bebentuk badan hukum perseroan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
a. Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer.
b. Fotokopi surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
c. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP Penanggungjawab perusahaan.
d. Pakta integritas penjualan minuman beralkohol golongan A.

Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
Pasal 14 ayat 3
-   ...minuman beralkohol golongan A juga dapat di jual di supermarket dan hipermarket.

Pasal 22 ayat 7
a. Sama dengan aturan lama.
b. sda.
c. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
d. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) Penanggungjawab perusahaan.
e. Pakta integritas penjualan minyman beralkohol golongan A

Pasal II
1. Pada saat aturan ini berlaku, SKP-A untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku.
2. Pengecer minuman beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya paling lambat tiga bulan harus sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran.
Sumber :  Riset Kontan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com