Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Akan Matikan 100.000 Pekerja, Menteri Susi Tak Terima

Kompas.com - 22/01/2015, 13:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak terima kebijakannya disebut akan mematikan 100.000 pekerja budidaya ikan laut. Hal itu diungkapkan Susi saat berdialog dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan beberapa pengusaha di bidang perikanan.

"Saya tidak terima saya dibilang mematikan 100.000 pekerja," ujar Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Dia menjelaskan, kebijakan larangan transhipment yang dikeluarkannya untuk menjaga hasil laut Indonesia agar tidak lari ke negara lain. Pasalnya kata dia, transhipment di tengah laut sangat berpotensi merugikan negara.

Susi pun membantah bahwa kebijakannya itu tidak pro-pengusaha lokal. Bahkan, kata dia, saat ini pemerintah sudah mempermudah bisnis perikanan dengan menggandeng perbankan untuk memberikan bantuan dana bagi para nelayan.

"Kita very open untuk bisnis perikanan. Bapak bisa ke OJK, mereka akan mengguyurkan kira-kira hampir Rp 60 triliun alokasi untuk perikanan. Tidak mungkin saya harus membatalkan regulasi yang sudah benar," kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) memprotes kebijakan larangan transhipment yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Bahkan, menurut Abilindo, banyak anggotanya yang terancam gulung tikar karena kebijakan tersebut. (Baca: "Bu Susi, Kasih Kami Hidup Pelan-Pelan...")

Ketua Abilindo Steven Hadi Tarjanto menjelaskan, rata-rata anggota Abilindo mengekspor hasil tangkapannya ke berbagai negara. Hasil laut tangkapan Abilindo, kata dia, dari ikan kerapu, lobster, ikan merah, dan semua ikan yang bernilai ekspor tinggi. Oleh karena itu, transhipment dari kapal lokal ke kapal asing di tengah laut masih dibutuhkan oleh pengusaha.

Dia pun meminta Susi untuk memperbolehkan kapal-kapal asing masuk dan melakukan kegiatan transhipment seperti sebelum adanya kebijakan pelarangan kegiatan tersebut melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (MKP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan transhipment.

Baca juga: Titik Soeharto Minta Susi Tak Malu Contek Kebijakan Orde Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com